Izin Pemotongan Hewan No. SK : Persyaratan 1. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000; 2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB 3. 3. Foto Copy Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku) 4. 4. Foto Copy Informasi Kesesuaian Tata Ruang; 5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha; 6. 6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Surat Rekomendasi teknis dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan; Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL) dari Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Lingkungan; Fot copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan/atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat dan utuh serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan: 1. Pemotongan hewan secara benar. 2. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) dan pemeriksaan
Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan 18. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas
Untuk usaha obat hewan untuk depo/petshop dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota. Sebagai contoh persyaratan Izin Usaha Petshop di Jakarta dapat dilihat di laman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Fg7v8g.
contoh surat izin pemotongan hewan